Lembaga penelitian dan pengabdian (LPPM) UMKU merupakan lembaga dibawah naungan Universitas Muhammadiyah Kudus yang merupakan salah satu Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), dengan fungsi pokok melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sendi utama dalam catur darma dengan roh pergerakan Muhammadiyah. Untuk mencapai keberhasilan penelitian dan pengabdian masyarakat, akan lebih mudah dicapai jika didahului dengan membuat perencanaan jangka panjang yang sistematis dan menyeluruh dalam suatu Rencana Induk Penelitian (RIP). RIP direncanakan berlaku dalam waktu 5 tahun (tahun 2023 sampai dengan 2027).
Rencana Induk Penelitian 2023 – 2027 merupakan tuntunan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan penelitian, pengabdian masyarakat, luaran hasil karya ilmiah serta inovasi dalam jangka 5 tahun kedepan dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan di UMKU seperti keputusan senat akademik, Rencana Induk Pengembangan Perguruan Tinggi, Rencana Strategis serta keputusan lainnya yang ditetapkan oleh Rektor UMKU